Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 bahwa Kurikulum Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan dari Badan Standar Nasional Pendidikan serta peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 64 tahun 2013 tentang standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Peraturan Gubernur No. 89 tahun 2018 tentang Kurikulum Muatan Lokal di Sekolah Dasar.
Seiring dengan perjalanan perkembangan pendidikan di Indonesia, aspek Afektif dan psikomotorik lebih mendominasi dalam kegiatan pembelajaran. Aspek kognitif mulai dikurangi sehingga perilaku peserta didik dan masyarakat lebih baik dan bermoral. Untuk itu perlu adanya pendidikan karakter yang diintegrasikan ke dalam kurikulum sesuai tuntutan pendidikan abad 21 (PPK, Literasi, Kompetensi Berpikir Tingkat Tinggi/HOTS, dan muatan lain sesuai karakteristik sekolah).
Elemen perubahan pada kurikulum terjadi bahwa Kurikulum yang dapat menghasilkan insan indonesia yang : Produktif, Kreatif, Inovatif, Afektif melalui penguatan Sikap, Keterampilan dan Pengetahuan yang terintegrasi.
Kurikulum sekolah ini dikembangkan sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan Dasar dan Menengah. Kurikulum ini disusun oleh satu tim penyusun yang terdiri atas unsur sekolah dan komite sekolah di bawah koordinasi kepala sekolah, Pengawas SD Wilayah dan supervisi Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Barat, serta dengan bimbingan nara sumber ahli pendidikan dan pembelajaran dari Tim Pengembang Kurikulum Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.